Excalibur Masih Pemula: January 2015

Friday, January 23, 2015

Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya


A.    Latar Belakang Berdirinya Koperasi Artha Jaya
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat KSP Arya bergerak dibidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/MENEG/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/MENEG/I/III/2003.

B.    Visi Dan Misi Koperasi Artha Jaya
A.      VISI
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.

B.       MISI
a.     Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
b.     Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
c.      Menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.

C.     Identitas Koperai Simpan Pinjam Artha Jaya
Nama Lembaga       : Koperasi Simpan Pinjam “Artha Jaya”
Alamat                       : Jl. Akses UI No. 89, Kel. Tugu Kec. Cimanggis-Depok
Telp.                           : 021-87720814 Fax: 021-87721016
Bidang Usaha          : Simpan Pinjam
Ket. Domisili : 510/19/VI/2006, tanggal 6 Juni 2006
TDP                            : Nomor 090327400246, tanggal 8 Nov 2004
NPWP                        : 02.313.873.8-017.000
Badan Hukum Nomor: 31/BH/Meneg/I/VI/2000, tanggal 29 Juni 2000
Akte Perubahan Nomor: 40/PAD/Meneg/I/III/2003, tanggal 12 Maret 2003


D.Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya memiliki 7anggota:
Pengurus                        :Bpk.Dr.H.Teguh Prajitno
Pengawas           :Dedi Haryono dan Ibnu Haskoro
Sekretaris           :Drs.Suwanto
Bendahara         :Otti Wulandari
Pengelola            :Lili Sugiyanti dan Adi Mulyadi

E.     KEANGGOTAAN KSP ARTHA JAYA
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota koperasi simpan pinjam Artha Jaya sebagai berikut:
a.     Warga Negara Indonesia;
b.     Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi;
c.      Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum(dewasa dan tidak berada dalam perwakilan);
d.     Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
e.     Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
f.       Bertempat tinggal kedudukan dan berdomilisi didalam Kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi dan Bogor.
g.     Anggota adalah:
-         Setelah menjalani 2 kali periode pinjaman dengan  kriteria lancar dan lunas.
-         Dan atau Simpanan pokok telah mengendap selama satu tahun.
-         Diluar butir diatas statusnya adalah calon anggota.

F.     Program Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
1.     Pinjaman  1 juta , Agunan ijazah atau pernyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, agunan BPKB Motor, dll.
2.     Peningkatan Sektor Agribisnis.
3.     Asuransi Pinjaman/Pembiayaan.

G.    Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya (Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran)
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Jaya memberikan layanan Simpanan Sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat di ambil sewaktu-waktu anda perlukan.
Syarat-syarat pengajuan pinjaman Artha Jaya:
1.     Berstatus Anggota/Calon anggota KSP Arya. (Mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar Simpanan Pokok Rp. 100.000 dan Simpanan Wajib Rp. 20.000/bulan).
2.     Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
3.     Mengisi permohonan menjadi anggota KSP Artha Jaya (formulir disediakan KSP).
4.     Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh Suami dan Istri (Formulir disediakan KSP).
5.     Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga lainnya).
6.     Slip gaji/Surat Keterangan Usaha (jika memungkinkan).

Jika  point 1 s/d 6 tersebut diatas terpenuhi maka surveyor akan melakukan survey, data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman KSP Artha Jaya. Jika nilai layak maka proses percairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/surat agunan yang asli dan telah menandatangani SPK (Surat Perjanjian Kerjasama).

Sasaran KSP Artha  Jaya untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) maka KSP Artha Jaya memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehinggan dengan program tersebut diharapkan Tepat Sasaran dan berdaya guna tinggi.
Pertanyaan dan jawaban pada saat presentasi.
1.     Anggota pada koperasi tersebut dari warga sekolah, guru-guru atau masyarakat umum?
2.     Bagaimana cara kerja koperasi tersebut?
3.     Apa perbedaan koperasi Arya dengan koperasi yang lain?

Jawaban:
1.     Anggota koperasi pada KSP Arya berasal dari masyarakat umum.
2.     - Kegiatan usaha berkesinambungan dengan kegiatan usaha koperasi.
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewas dan tidak berada dalam perwakilan).
- Setiap anggota dalam koperasi tersebut bersedia membayar simpanan pokok sebensar Rp. 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp. 20.000 dibayar setiap bulannya yang telah ditentukan dalam keputusan rapat anggota.
- Menyetujui ketentuan yang berlaku di dalam koperasi.
3.     Perbedaannya, koperasi Arya menyelenggarakan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.


Daftar Pustaka
*    Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya
*    http://mellyaimel.blogspot.com/2013/11/koperasi-simpan-pinjam-artha-jaya.html

Wednesday, January 14, 2015

Pengertian koperasi dan penjelasan Lambang koperasi dulu dan sekarang

v Pengertian koperasi
Koperasi adalah Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut Bung Hatta (Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
v Jenis-jenis koperasi
·         Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
v  Koperasi Desa
v  Koperasi Pertanian
v  Koperasi Peternakan
v  Koperasi Perikanan
v  Koperasi Kerajinan/Industri
v  Koperasi Simpan Pinjam
v  Koperasi Konsumsi
·         Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
Ø  Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
Ø  Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota
Ø  Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
· Koperasi Pemasaran
Ø  Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
 Koperasi Angkutan, Koperasi Asuransi, Koperasi Perumahan
·         Menurut Teori Klasik
v  Koperasi pemakaian
v  Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
v  Koperasi Simpan Pinjam
v Pengertian lambang koperasi dulu dan sekarang
Sampai saat ini Lambang atau logo koperasi sudah berganti 1 kali. Perubahan lambang atau logo Koperasi ini didasarkan pada : Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012, tanggal 30 Maret 2012, tentang : Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia, yang ditindaklanjuti Menteri Koperasi dan UKM dengan menerbitkannnya. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Logo baru resmi dikeluarkan tanggal 25 Mei 2012. Motifnya menganut gaya logo modern yang lebih simple dengan warna kalem. Dibanding lambang/logo yang lama, logo baru ini lebih terlihat elegan dan modern. Lambang koperasi yang baru sama sekali meninggalkan bentuk-bentuk lama, namun tidak meninggalkan makna yang dikandung dari logo atau lambang terdahulu.Agar dapat dibedakan lambang dan artinya berikut akan saya bahas logo yang lama dan yang baru berikut gambarnya serta penjelasanya.
A.   Arti Lambang Koperasi (Lama)

1.    Gerigi Roda: Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
2.    Rantai (di sebelah kiri): Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
3.    Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi
4.    Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi
5.    Bintang dalam perisai: dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
6.    Pohon beringin: Simbol kehidupan
7.    Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
8.    Warna Merah Putih: Warna Merah dan Putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia
B.   Arti Lambang Koperasi (Baru)
Pada tahun 2012, pemerintah memutuskan untuk mengganti lambang koperasi dengan lambang koperasi yang baru tampak lebih modern dan dinamis dengan dominan warna hijau. Dibawah ini adalah arti tiap gambar pada lambang koperasi.

1.    Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2.    Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
3.    Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan pengurus yang kuat.
4.    Warna Pastel dalam Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap berwibawa, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat
5.    Empat kuncup bunga, digambarkan saling bertautan membentuk lingkaran, artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama membutuhkan satu dengan yang lain.