v Pengertian koperasi
Koperasi
adalah Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang atau seorang
demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi
menurut Bung Hatta (Bapak koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
v Jenis-jenis koperasi
·
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
v Koperasi Desa
v Koperasi Pertanian
v Koperasi Peternakan
v Koperasi Perikanan
v Koperasi Kerajinan/Industri
v Koperasi Simpan Pinjam
v Koperasi Konsumsi
·
Jenis
Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
Ø Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi
Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. dan
orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha
atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota
petani, KSP dengan anggota karyawan.
Ø Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok
masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan
lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti
sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota
Ø Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil,
anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya
produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan,
anggotanya para peternak.
· Koperasi Pemasaran
Ø Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk
memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa
antara lain :
Koperasi Angkutan, Koperasi Asuransi, Koperasi Perumahan
·
Menurut Teori Klasik
v Koperasi pemakaian
v Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
v Koperasi Simpan Pinjam
v Pengertian lambang koperasi dulu dan
sekarang
Sampai saat ini Lambang atau logo
koperasi sudah berganti 1 kali. Perubahan lambang atau logo Koperasi ini
didasarkan pada : Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor
SKEP/14/Dekopin-A/III/2012, tanggal 30 Maret 2012, tentang : Perubahan
Lambang/logo Koperasi Indonesia, yang ditindaklanjuti Menteri Koperasi dan UKM
dengan menerbitkannnya. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia.
Logo baru resmi dikeluarkan tanggal 25
Mei 2012. Motifnya menganut gaya logo modern yang lebih simple dengan warna
kalem. Dibanding lambang/logo yang lama, logo baru ini lebih terlihat elegan
dan modern. Lambang koperasi yang baru sama sekali meninggalkan bentuk-bentuk
lama, namun tidak meninggalkan makna yang dikandung dari logo atau lambang
terdahulu.Agar dapat dibedakan lambang dan artinya berikut akan saya bahas logo
yang lama dan yang baru berikut gambarnya serta penjelasanya.
A.
Arti Lambang Koperasi (Lama)
1.
Gerigi Roda: Upaya keras yang ditempuh secara
terus menerus
2.
Rantai (di sebelah kiri): Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh
3.
Kapas dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi
4.
Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah satu
dasar koperasi
5.
Bintang dalam perisai: dalam perisai yang
dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi
6.
Pohon beringin: Simbol kehidupan
7.
Koperasi Indonesia: Koperasi yang dimaksud
adalah koperasi Indonesia, bukan koperasi Negara lain
8.
Warna Merah Putih: Warna Merah dan Putih yang
menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia
B.
Arti Lambang Koperasi (Baru)
Pada tahun 2012, pemerintah
memutuskan untuk mengganti lambang koperasi dengan lambang koperasi yang baru
tampak lebih modern dan dinamis dengan dominan warna hijau. Dibawah ini adalah
arti tiap gambar pada lambang koperasi.
1.
Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di
Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2.
Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai
makna sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur
aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan
global.
3.
Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf
yang modern mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan
jaman. Teks tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar
anggota dan pengurus yang kuat.
4.
Warna Pastel dalam Lambang Koperasi
Indonesia, mencerminkan sikap berwibawa, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat
5.
Empat kuncup bunga, digambarkan saling
bertautan membentuk lingkaran, artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi
saling bekerjasama membutuhkan satu dengan yang lain.
No comments:
Post a Comment