ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI (1)
BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
A. Pengertian Hukum Perjanjian
Pada
dasamya perjanjian adalah proses interaksi atau hubungan hukum dan dua
perbuatan hukum yaitu penawaran oleh pihak yang satu dan penerimaan oleh pihak yang
lainnya sehingga tercapai kesepakatan untuk menentukan isi perjanjian yang akan
mengikat kedua belah pihak. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih
(Pasal 1313 BW). Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a
Perbuatan
Penggunaan kata “Perbuatan” pada
perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan
hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi
para pihak yang memperjanjikan;
b
Satu orang atau lebih terhadap satu orang
lain atau lebih, untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua
pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang
cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c
Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian
terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang
lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena
kehendaknya sendiri.
B. Standar Kontrak
a
Menurut Mariam Darus, standar kontrak
terbagi 2 yaitu umum dan khusus :
1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang
isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak
standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan
berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru
eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih
dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang
membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak
C.
Macam – Macam Perjanjian
1. Perjanjian Jual-beli
Perjanjian jual beli merupakan perjanjian
timbal balik sempurna, dimana kewajiban penjual merupakan hak dari pembeli dan
sebaliknya kewajiban pembeli merupakan hak dari penjual.
2. Perjanjian Tukar Menukar
Tukar-menukar adalah
suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling
memberikan suatu barang secara bertimbal-balik sebagai gantinya suatu barang
lain.
3. Perjanjian Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu
barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu hargayangoleh
pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya (pasal 1548 B.W)
4. Perjanjian Persekutuan
Persekutuan adalah
suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama
mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan masing-masing memmasukkan
sesuatu dalam suatu kekayaan bersama (Pasal 1618 BW).
5. Perjanjian Perkumpulan
Yaitu
beberapa orang yang hendak mencapai suatu tujuan dala bidang non-ekonomis
(tidak untuk mencari keuntungan) bersepakat mengadakan suatu kerjasama yang
bentuk dan caranya diletakan dalam apa yang dinamakan anggaran dasar atau
reklemen atau statuten.
6. Perjanjian Hibah
Menurut pasal 1666 B.W
penghibahan adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu
hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tridak dapat di tarik kembali,
menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima
penyerahan itu.
7. Perjanjian Penitipan Barang
Penitipan adalah
terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang darinorang lain, dengan
syaratbahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.
Mengenai hal ini diatur dalam pasal 1694 B.W.
8. Perjanjian Pinjam-Pakai
Pinjam pakai adalah
suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada
pihak yagn lainnya untukdipakai dengan cuma-Cuma, dengan syarat bahwa yang
menerima barang ini, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu
tertentu, akan mengembalikannya (pasal 1740).
9. Perjanjian Pinjam Meminjam
Pinjam-meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan
kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barangbarang yangmenghabis karena
pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan
sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula (pasal 1754).
10. Perjanjian Untung-Untungan
Adalah suatu perbuatan
yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi
sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu.
D. Syarat Sahnya Perjanjian
Untuk mengetahui apakah
suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus
diuji dengan beberapa syarat. Pasal 1320 KUH Perdata menentukkan empat syarat
sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakatt mereka yang
mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang
diperkenankan
E. Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan
kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. Kesempatan penarikan kembali penawaran
2. Penentuan resiko
3. Saat mulai dihitungnya jangka waktu
kadaluarsa
4. Mnentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada
umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang
dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak
antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa
yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan
untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada / lahir pada saat atas suatu penawaran
telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada
saat pihak lain menyatakan penerimaan / akseptasinya.
b
Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya
kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya
kontrak.
c
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi
diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d
Teori penerimaan (Ontvangtheorie)
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban,
tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
F. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian suatu perjanjian
dapat dibatalkan oleh satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi kaena
:
1.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki
2.
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan
pihak kedua mengalami kebangkrutan atau scara financial tidak dapat memenuhi
kewajibannya.
3.
Terkait resolusi atau perintah
pengadilan.
4.
Terlibat hukum
5.
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan,
atau wewenang melaksanakan perjanjian.
SUMBER :
BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG (KUHD)
A. Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa
pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan
yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang
timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata
dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum
dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari
kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai
lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata
adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum
tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena
perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional
dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum
Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum
Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang
artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum
umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam
KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada
pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda
sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif
sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa
sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
C. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang
mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2
(dua), yaitu:
1. Pembantu-pembantu pengusaha di dalam
perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang
prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2. Pembantu pengusaha diluar perusahaan,
misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
D. Pengusaha dan Kewajibannya
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari
7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25
orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat
istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya
(THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus
menerus atau lebih
·
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
E. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan
yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang
didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka
yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
2. Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang
didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama
digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lainnya.
3. Persekutuan Komanditer (Commanditer
Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan
yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze
Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para
pendiri maupun pemilik.
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
§ PT Pertamina,
§ PT Kimia Farma Tbk
§ PT Kereta Api Indonesia
§ PT Bank BNI Tbk
§ PT Jamsostek
§ PT Garuda Indonesia
§ PT Perubahan Pembangunan
§ PT Telekomunikasi Indonesia
§ PT Tambang Timah
5. Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip - prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya,
sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa
prinsip koperasi :
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela
dan terbuka
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis
c. Sisa Hasil Usaha(SHU) yang merupakan
keuntungan dari usaha yang dilkukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya
jasa masing – masing anggota
d. Modal diberi balas jasa secaraterbatas
e. Koperasi bersifat mandiri
6. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
a.
Pengadilan Negeri ; pendirian yayasan
didaftarkan ke pengadilan negeri.
b.
Kejaksaan ; Kejaksaan negeri dapat
mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak
menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
c.
Akuntan Publik ; laporan keuangan yayasan
diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai
akuntan publik.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat
diperoleh dari :
·
Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
·
Wakaf
·
Hibah
·
Hibah Wasiat
·
Perolehan lain yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan :
1. Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus
dan pengawas
2. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih
dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
3. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta
notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
4. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat
wasiat
5. Yayasan didirikan oleh orang asing atau
bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan
peraturan pemerintah.
6. Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
7. Yayasan tidak boleh memakai nama yang
telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban
umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun
2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang Undang.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara memiliki
berbagai fungsi dan peranan dalam . Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut....
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
·
Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa
yang tidak disedikan oleh swasta
·
Merupakan alat pemerintah dalam menata
kebijakan perekonomian
·
Sebagai pengelola dari cabang-cabang
produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
·
Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat
·
Sebagai penghasil barang dan jasa demi
pemenuhan orang banyak
·
Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor
usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
·
Pembuka lapangan kerja
·
Penghasil devisa Negara
·
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil
koperasi,
·
Pendorong dalam aktivitas masyarakat
terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN
BUMN memiliki berbagai macam atau jenis
bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun
2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan
usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk
BUMN adalah sebagai berikut :
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima
puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
2. Maksud dan Tujuan Badan Usaha
Perseroan (Persero)
o Menyediakan barang dan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya sang kuat
o Mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai badan usaha.
SUMBER :
No comments:
Post a Comment