Excalibur Masih Pemula: Aspek Hukum Dalam Ekonomi bab 9, 10 & 11

Friday, July 3, 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi bab 9, 10 & 11


Aspek Hukum Dalam Ekonomi bab 9, 10, 11

BAB 9
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Tujuan Penerapan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak Cipta (copyright), dan Hak Kekayaan Industri (industrial property right). Hak kekayaan industri (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri (industrial property right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
a. Paten
b. Merek
c. Varietas Tanaman
d. Rahasia Dagang
e. Desain Industri
f. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
BAB 10
SESI EVALUASI, KUIS DAN REVIEW
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.(vide pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”))
Akta otentik adalah akta yang dibuat dan dipersiapkan oleh notaris atau pejabat resmi lainnya (misalnya Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk kepentingan pihak-pihak dalam kontrak,.
Dalam peraturan perundang-undangan disebutkan beberapa jenis kontrak yang harus dilakukan melalui akta otentik dan yang cukup dilakukan melalui akta bawah tangan.
Surat sebagai alat pembuktian tertulis dapat dibedakan dalam akta dan surat bukan akta. Akta dapat dibedakan dalam akta otentik dan akta di bawah tangan. Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangani, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Sehingga surat yang tidak ditandatangani dapat dikategorikan sebagai surat bukan akta (vide Pasal 1869 KUHPerdata). Contoh surat bukan akta adalah tiket, karcis, dan lain sebagainya.
Perbedaan pokok antara akta otentik dengan akta di bawah tangan adalah cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat.(vide Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 165 Herziene Indonesisch Reglemen (“HIR”), dan Pasal 285 Rechtsreglement Buitengewesten (“RBg”)). Akta di bawah tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja (vide Pasal 1874 KUHPerdata dan Pasal 286 RBg). Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.
Akta mempunyai fungsi formil (formalitas causa) dan fungsi sebagai alat bukti (probationis causa) Akta sebagai fungsi formil artinya bahwa suatu perbuatan hukum akan menjadi lebih lengkap apabila dibuat suatu akta. Sebagai contoh perbuatan hukum yang harus dituangkan dalam bentuk akta sebagai syarat formil adalah perbuatan hukum disebutkan dalam Pasal 1767 KUHPerdata mengenai perjanjian hutang piutang. Minimal terhadap perbuatan hukum yang disebutkan dalam Pasal 1767 KUHPerdata, disyaratkan adanya akta bawah tangan. Fungsi akta lainnya yang juga merupakan fungsi akta yang paling penting adalah akta sebagai alat pembuktian. Dibuatnya akta oleh para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian ditujukan untuk pembuktian di kemudian hari.
Akta otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut (vide Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBg, dan Pasal 1870 KUHPerdata). Akta otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yaitu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Sebaliknya, akta di bawah tangan dapat menjadi alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya hanya apabila tanda tangan dalam akta di bawah tangan tersebut diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai. (vide Pasal 1857 KUHPerdata)
Surat kuasa adalah surat pemberian kuasa atau wewenang terhadap seseorang yang dapat dipercaya agar yang bersangkutan dapat bertindak mewakili orang yang memberi kuasa karena orang yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakannya sendiri. Dengan demikian, kegunaan surat kuasa adalah sebagai salah satu bukti bahwa orang yang disebutkan namanya di dalam surat kuasa tersebut berhak atau berkewajiban untuk melakukan sesuatu sesuai dengan isi surat kuasa.
Macam-Macam Surat Kuasa
Ada beberapa macam surat kuasa, antara lain surat kuasa perseorangan, surat kuasa kedinasan yang di­keluarkan oleh instansi perusahaan dan surat kuasa istimewa. Surat kuasa perseorangan ialah surat kuasa yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang dipercayainya untuk melakukan sesuatu guna kepentingan pribadi sang pemberi kuasa. Contoh: surat kuasa untuk mengambil pensiun atau gaji. surat kuasa untuk mengambil barang pesanan, dan sebagainya.
Surat kuasa kedinasan yang dikeluarkan oleh instansi perusahaan ialah surat kuasa yang dibuai oleh suatu instansi/perusahaan atau oleh seorang pejabat/pimpinan yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan atau melaksanakan sesuatu yang ada kaitannya dengan instansi.
Surat kuasa istimewa ialah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada pihak lain. misalnya peng­acara, untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada kaitannya dengan pengadilan.
Perencanaan Surat Kuasa
Dalam pembuatan surat kuasa perseorangan, hal-hal yang harus dicantumkan adalah:
kata “surat kuasa”;
identitas penting pemberi kuasa dan penerima kuasa, yang antara lain mencakup nama, alamat, pekerjaan.
Dalam pembuatan surat kuasa instansi/perusahaan, hal-hal yang harus dicantumkan adalah:
kata “surat kuasa”.
nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan yang mengeluarkan surat kuasa;
nomor surat kuasa;
identitas pemberi kuasa, yang mencakup nama. NIP, jabatan, alamat, pangkai’golongan (bila diperlukan);
identitas penerima kuasa, yang mencakup, nama, NIP, jabatan, alamat, pangkat/golongan (bila diperlukan);
tujuan pemberian kuasa;
tempat, tanggal, bulan dan tahun surat kuasa dibuat;
jangka waktu berlakunya surat kuasa;
tanda tangan, nama jelas, NIP (bila ada) penerima kuasa.
meterai/cap instansi, bila diperlukan.
Dalam pembuatan surat kuasa istimewa, hal-hal yang harus dicantumkan antara lain:
kata “surat kuasa”;
identitas pemberi kuasa, yang mencakup nama, jabatan, alamat;
identitas penerima kuasa, yang mencakup nama. jabatan, alamat:
tujuan pemberian kuasa.
syarat-syarat atau hal-hal yang ada kaitannya dengan pemberian kuasa;
Tanda tangan dan nama terang pemberi kuasa (di sebelah kanan menyinggung meterai) dan penerima kuasa (di sebelah kiri).
Cara Membuat Surat Kuasa
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa.
Surat kuasa perseorangan dibuat berhubung yang bersangkutan tidak dapat melaksanakannya sendiri, dan berdasarkan kepercayaan, dan tidak ada unsur paksaan:
Surat kuasa perseorangan tidak memerlukan nomor surat, sedangkan pada surat kuasa instansi harus ada nomornya.
Surat kuasa untuk mengambil gaji. pensiun, atau honorarium hendaknya diberikan kepada orang terdekat (anak, cucu. famili) atau kepada orang yang sangat dipercaya. Dalam hal ini. tidak perlu digunakan meterai atau kertas segel (kecuali bila sudah ada aturan tertentu dari pihak pemberi gaji. pensiun, hono­rarium).
Orang yang memberi kuasa dan yang menerima kuasa harus sudah dewasa serta sehat rohani dan jasmani.
Penyebutan identitas masing-masing harus jelas dalam hal nama. alamat, pekerjaan, dan sepagarnya.
Perlu dijelaskan maksud dan tujuan dari surat kuasa serta masa berlaku surat kuasa tersebut.
Pada surat kuasa perlu dicantumkan tempat dan tanggal surat itu dibuat.
Surat kuasa berlaku sah apabila sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Khusus untuk surat kuasa kedinasan harus ada cap stempel dari organisasi/insta\nsi yang bersangkutan.
Nah agar lebih mudah dalam anda membuat surat kuasa saya sudah menyediakan contoh surat kuasa yang baik dan benar.
Contoh Surat Kuasa Perseorangan:
Description: Contoh Surat Kuasa Perseorangan
Contoh Surat Kuasa Kedinasan, Instansi, Perusahaan
Description: Contoh Surat Kuasa Kedinasan
Sumber:
http://belajarpsikologi.com/contoh-surat-kuasa-dan-cara-membuatnya/
BAB 11
Macam-macam Hak Atas Kekiayaan Intelektual.
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Hak Merk
Pengertian Hak Merk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
c. Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-Undang Merk).
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Hak Desain Industri
Hak desain industri yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Sumber :

No comments:

Post a Comment