KELAS: 2EB05
NPM : 27213941
Kita telah sering mendengar kata-kata koperasi, tapi belum semua masyarakat Indonesia memahami apa itu koperasi, apa tujuan koperasi dan juga apa keuntungan seseorang atau badan usaha menjadi anggota koperasi?
Dalam
kesempatan ini, kami akan membahas dan ingin menjelaskan secara detail maksud
dan tujuan koperasi. Sehingga dapat menambah wawasan masyarakat banyak
yang belum mengetahui tentang koperasi.
Kami
juga akan menjelaskan peranan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) serta
cara-cara koperasi atau badan usaha kecil menengah (UKM) berhubungan
dengan LPDB ini, agar masyarakat mengetahui persis cara-cara menyampaikan
aplikasi-aplikasi kepada LPDB – sehingga dapat mencegah terjadinya
penipuan-penipuan yang mengatas-namakan LPDB sebagaimana akhir akhir ini sering
terjadi, hingga merugikan masyarakat koperasi dan UKM.
Modal Koperasi
Modal Koperasi
Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun
dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju
dibandingkan badan usaha lain. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota
b.
koperasi lain
c.
bank
d.
sumber lain yang sah
Salah
satu lembaga yang akhir-akhir ini aktif memberikan dana pinjaman dalam bentuk
dana bergulir kepada Koperasi dan UKM adalah:
Peran
Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Setiap
orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi
bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi
siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak
membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela
artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi
merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka
tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli
di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman
modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat
terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Bagi
anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi.
Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang
membeli hasil panen dengan harga seenaknya.
Koperasi
bisa mendapatkan untung. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari
laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba
penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan
dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula.
Keuntungan
koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu
saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa
hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di
masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka
ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi
disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.
Bersifat terbuka dan sukarela.
b.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
c.
Setiap anggota memiliki hak suara
yang sama, bukan berdasarkan
besarnya modal
d.
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan semata- mata
mencari keuntungan.
Namun
di balik kelebihan itu, ada juga hal yang menjadi kelemahan koperasi di
Indonesia, yaitu:
a.
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b.
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Fungsi
koperasi untuk mencapai tujuan seperti yang dimaksud akan sulit tercapai
apabila koperasi yang dijalankan tidak berdasarkan atas asas kekeluargaan serta
gotong royong yang mengandung unsur kerja sama.
Agar
koperasi dapat berfungsi dan memiliki nilai manfaat bagi anggota dan masyarakat
sekaligus menunjang perkembangan perekonomian nasional, maka koperasi perlu
mendapat perhatiaan dari pemerintah.
Peranan
pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a)
memberi bimbingan berupa penyuluhan,
pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta
bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi;
b)
melakukan pengawasan termasuk
memberi perlindungan terhadap
koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil
diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan
usaha lainnya;
c)
memberikan fasilitas berupa
kemudahan permodalan, serta pengembangan
jaringan usaha dan kerja sama.
Peran
pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju. Apalagi
isu keberadaan koperasi saat ini berdasarkan tujuan jangka pendek adalah untuk
mengurangi kemiskinan dan kebodohan, dalam arti bahwa keberadaan koperasi dapat
dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan
sandang, pangan maupun papan.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Pada masa ini
pengembangan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.
Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang
dalam pembangunan dan pengembangan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses
yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang. Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi itu mempunyai jatidiri. Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan usahanya.
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya harus
dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Karena prinsip koperasi
merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti keanggotaan sukarela dan
terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis, partisipasi ekonomi
anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama diantara koperasi dan
kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dilihat dari:
(1)
Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai
sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja
yang terbesar,
(3) Pemain penting
dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan
sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam
menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Jika Koperasi
mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing
dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan
kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang
tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan
perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga
jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara
dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi
kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus
diberdayakan melalui pendidikan.
Perkembangan koperasi
secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang
signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang
kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan
jati diri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan
nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi
anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer,
jumlah modal, volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat
prosfektif untuk dikembangkan.
REFERENSI:
http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://muhammadsaifrizal.blogspot.com/2013/09/peran-koperasi-dalam-perekonomian.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
No comments:
Post a Comment