Tugas
Pengantar Bisnis Bab 3 “Bentuk Bentuk
Badan Usaha.“
NAMA : RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS: 1EB08
NPM : 27213941
KELAS: 1EB08
NPM : 27213941
1.BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridisdan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi.
Disebut kesatuan yuridis karena biasanya badan usaha berbadan
hukum. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau
Badan Usaha Swasta antara lain:
a. Perusahaan Perseorangan
Perusaaan
perseorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin
seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban
perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan
bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi.
Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan
dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri
perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a.
Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh
harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk
organisasinya sederhana dan pendiriannya relatif mudah serta tidak ada
peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok
untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
b. Firma (FA)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan
perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma
tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu
sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis
yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma.
Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung
jawab solider).
Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
b.
Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa
persetujuan anggota lainnya.
c.
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut
masih hidup.
d. Jika
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan,
maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu
yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan
tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang
modalnya kecil.
c. Perusahaan
Komanditer (Commanditaire Vernootschaap)
Perusahaan
Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang
berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif
berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu
komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat
secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu
komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam akte pendirian CV.
Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a.
Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika
perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan
pribadinya.
b.
Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini
hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk
keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general
partner)
- Sekutu Terbatas (limited
partner)
- Sekuru Diam (silent
partner)
- Sekutu Rahasia (secret
partner)
- Sekutu Senior dan
Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping
partner)
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal
dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut
sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian
PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan
akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui
pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar
berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi
syarat-syarat formal.
Syarat
formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal
statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang
dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal
yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya,
besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal
yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika
dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal
portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak
suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham
yang dimiliki jumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih
dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
e. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
Badan
Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara
menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang
banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat
dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut
ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a.
Melayani kepentingan masyarakat
b.
Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c.
Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d.
Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat
hidup orang banyak)
e.
Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f.
Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi
atas saham-saham.
F.
Koperasi
Koperasi
adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi
memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
peranan ekonomi dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan
yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan
dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut
Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia
mempunyai tiga landasan antara lain:
1.
Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap
koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya
harus berpedoman kepada Pancasila.
2.
Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi
harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi
adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang
diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3.
Landasan Mental yaitu setia kawan dan kesadaran Pribadi
Setia
kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran
pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan
kemakmuran.
2.LEMBAGA
KEUANGAN
Jenis -
Jenis Lembaga Keuangan:
o Bank
o Non Bank
A.Lembaga
Keuangan Bank
Jenis-jenis
lembaga keuangan bank terdiri dari:
1) Bank
Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank
Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
-Bank
Umum
Bank Umum
menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya
untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum
Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut:
A. Bank
Umum Konvensional
Bank umum
adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa
yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan
yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh
wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha
utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari
masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke
masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit.
Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan.
Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa
pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan:
a)
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk:
1.
Simpanan Giro (Demand Deposit)
2.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3.
Simpanan Deposito (Time Deposit)
b)
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk:
1. Kredit
Investasi
2. Kredit
Modal Kerja
3. Kredit
Konsumsi
c)
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti:
1. Transfer (Kiriman
Uang)
2. Inkaso
(Collection)
3.
Kliring (Clearing)
4. Save
Deposit Box
5. Credit/Debit
Card
6.
Valas (Bank Notes)
7. Bank
Garansi
8.
Referensi Bank
9.
Bank Draft
10. Letter
of Credit (L/C)
11. Traveller’s
Cheque
12. Jual
beli surat-surat berharga
13.
Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran
pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah,
gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14.
Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter),
Penjamin (guarantor), Wali amanat(trustee), Perantara perdagangan
efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan
pengelola dana (invesment company)
15.
Jasa-jasa lainnya.
Biasanya
bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan
daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
- Bank
Umum Syariah
Bank Umum
Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun
pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan
usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan
Usaha Bank Umum Syariah
1.
Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk:
a. Giro
berdasarkan prinsip wadi’ah
b.
Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
c.
Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
d. Bentuk
lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk:
a.
Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
-
mudharabah;
-
isthishna;
- ijarah;
- salam.
b.
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
-
mudharabah;
-
musyarakah;
c.
Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3.
Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga
pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata(underlying
transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4.
Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar
Prinsip Syariah;
5.
Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan
prinsip wakalah;
6.
Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan
perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7.
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan
prinsip wadi’ah yad amanah;
8.
Melakukan kegiatan penitipan termasuk penataan usahannya untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsipwakalah;
9.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10.
Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan
prinsipwalakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah,
serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11.
Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12.
Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13.
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh
Dewan Syariah Nasional;
14.
Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15.
Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsipmusyarakah dan/atau mudharabah.
16.
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan
Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank
dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima
dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau
dana sosial lainnya.
Larangn
melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a)
Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha
Bank Umum di atas;
b)
Melakukan usaha perasuransian;
c)
Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d)
Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan
bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah
atau koperasi.
Demikian
yang bisa saya tulis mengenai jenis-jenis perbankan (lembaga keuangan bank)
bagian A, dan selanjutnya akan dijelaskan kembali.
B.Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB):
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha
– Usaha yang dilakukan LKBB antara lain:
1) Menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2)
Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (dukungan dalam
bentuk dana) dalam usaha patungan
3)
Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran
– peran LKBB antara lain:
1)
Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang/jasa
2)
Memperlancar distribusi barang
3)
Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis
– Jenis LKBB:
-Perusahaan
Asuransi: perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum
pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Polis
Asuransi: surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua
belah pihak
Premi
Asuransi: uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan
Asuransi adalah sebagai berikut:
Bagi
Pemilik Asuransi:
v.keuntungan
dari premi yang dibayar nasabah
v.
keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
v.keuntungan
dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi
Nasabah:
v.memberi
rasa aman
v.merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
v.terhindar
dari resiko kerugian
v.memperoleh
penghasilan di masa datang
v.memperoleh
penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
-
Perusahaan Dana Pensiun (TASPEN) :
badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat
Perusahaan Dana Pensiun:
v Bagi
perekonomian nasional: dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal
bagi
dunia usaha
v Bagi
peserta: dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat
bagi perusahaan:
v Loyalitas
v Kewajiban
moral
v Kompetisi
pasar tenaga kerja
Manfaat
bagi karyawan:
v Rasa
aman
v Kompensasi
yang lebih baik
-Koperasi
Simpan Pinjam:
Badan
yang menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota
atau masyarakat
Modal
Koperasi:
1.
Simpanan Pokok:
dibayar
sekali pada awal menjadi anggota
2.
Simpanan Wajib:
dibayar
selama menjadi anggota dengan jangka tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3.
Simpanan Sukarela:
dibayar
dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan
Koperasi:
1.
Landasan Idiil: Pancasila
2.
Landasan Struktural: UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3.
Landasan Operasional: UU no 25 tahun 1992
4.
Landasan Mental: kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan:
1. Tidak
memakai jaminan
2.
Anggota terhindar dari rentenir
3. Akhir
tahun memperoleh SHU
-Bursa
Efek / Pasar Modal :
tempat
jual beli surat-surat berharga
Saham :
surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi
: surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan
pemilik perusahaan
pemilik perusahaan
Keuntungan
pasar modal :
-Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
-Sarana
untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
-Memungkinkan
adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan
pasar modal:
-Mekanisme
pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang
akan
terlibat di
dalamnya.
-Saham
pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
-Jika
kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat
bagi Investor:
v.Memperoleh deviden bagi
pemegang saham
v.Memperoleh capital
gain jika ada kenaikan harga saham
v.Memperoleh
bunga bagi pemegang obligasi
v.Mempunyai
hak suara dalam RUPS
v.
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat
bagi Emiten:
v.Mendapatkan
dana yang lebih besar
v.Perusahaan
dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
v.Memperkecil
ketergantungan terhadap bank
v.Besar
kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
v.Tidak
ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat
bagi Pemerintah:
Membantu
pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
Membantu
pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
Membantu
pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
-Perusahaan
Anjak Piutang:
Badan
Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau
pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien:
Peningkatan penjualan
Peningkatan penjualan
Kelancaran
modal kerja
Memudahkan
penagihan hutang
Efisiensi
usaha
Manfaat
bagi factor:
v. Fee dari
klien
Manfaat
bagi customer:
v.Kesempatan
untuk membeli secara kredit
v.Pelayanan
penjualan yang lebh baik
-Perusahaan
Modal Ventura
Badan
Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam
perusahaan
keunggulan
Modal Ventura:
1. Sumber
dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya
penyertaan manajemen.
3.
Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan
adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV
menaikkan pamor PPU.
6. PPU
mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7.
Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura:
1.Jangka
waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.Terlalu
selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
3.Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
3.Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura
apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat
modalventura:
1.
Keberhasilan
Usaha Meningkat
2.
Efisiensi
dalam Pendistribusian Barang
3.
Menigkatkan
Bank-abilitas perusahaan
4.
Pemanfaatan
Dana Perusahaan Menigkat
5.
Likuiditas
Meningkat
-
Pegadaian:
suatu
usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak.
Tujuan Pegadaian:
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
-Turut melaksanakan serta menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah dalam kegiatan ekonomi
Tujuan Pegadaian:
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
-Turut melaksanakan serta menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah dalam kegiatan ekonomi
-Perusahaan
Sewa Guna:
pembelian
secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang
diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu
kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
Manfaat Leasing :
1.
Menghemat
modal
2.
Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
3.
Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
4.
Biaya
lebih murah
3.
KERJASAMA ,PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
1,JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya
1.merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh perusahaan lain.
2.modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu
3.kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4.perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing-masing
5.Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner
2..TRUST
Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
3 HOLDING COMPANY
Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
4.SINDIKAT
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1.kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2.menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung rugi
5.KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga
1,JOINT VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya
1.merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan oleh perusahaan lain.
2.modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri dengan perbandingan tertentu
3.kekeuasaan hak tergantung modal yang kita tanam
4.perusahaan pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing-masing
5.Resiko ditanggung bersama antara masing2 patner
2..TRUST
Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
3 HOLDING COMPANY
Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
4.SINDIKAT
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1.kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2.menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung rugi
5.KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah,Produksi,Kondisi,Pembagian laba,Harga
No comments:
Post a Comment