Excalibur Masih Pemula

Sunday, November 16, 2014

Tujuan, Nilai, Fungsi Koperasi dan Badan Usaha


NAMA : RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS: 2EB05
NPM    : 27213941



Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.Persero dipimpin oleh direksi.Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan.Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha

•         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
•         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
•         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
•         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi


Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.       Mendefinisikan organisasi
2.       Mengkoordinasikan keputusan
3.       Menyediakan norma
4.       Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.       Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

•         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•         Owners : menanamkan modal investasi
•         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•         Kriteria minimal anggota koperasi
•         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•         Memiliki pola income reguler yang pasti

Kegiatan Usaha

•         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
•         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

•         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


Kasus Koperasi Langit Biru dilimpahkan ke Mabes Polri


NAMA : RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS: 2EB05
NPM    : 27213941

Reporter : Henny Rachma Sari | Kamis, 7 Juni 2012 11:44

Merdeka.com - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Langit Biru (KLB) dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bos KLB, Jaya Komara membawa kabur uang nasabah sebanyak Rp 6 triliun. 

"Sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes mengingat nasabah berada di luar DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan, Kamis (7/6).

Menurut Rikwanto, Polres Kabupaten Tangerang akan diperbantukan untuk menyelidiki kasus ini karena sejak awal mereka yang menangani. "Mereka akan membantu sepenuhnya untuk penyidikan," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 140 ribu nasabah tergabung dalam koperasi yang berdiri sejak 2011 dengan nama PT Transindo Jaya Komara. Setelah Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) membekukan perusahaan investasi itu, Koperasi Langit Biru mengalami kemacetan saat pencairan dana nasabah jatuh tempo.

Setelah tiga bulan tidak mendapat bonus yang dijanjikan, Sabtu, (2/6) sekitar 2 ribu orang mendatangi kantor Koperasi Langit Biru. Mereka menuntut pengembalian dana yang sudah mereka investasikan berikut bonusnya.

Sejumlah nasabah mengamuk dan merusak barang di kantor Koperasi Langit Biru. Tidak hanya itu, massa yang marah ikut menjarah barang berharga dan sembako yang ada di koperasi itu.

Semula pembagian keuntungan koperasi itu berjalan lancar. Tapi setelah bulan keenam, bonus keuntungan tersendat dan bahkan macet total. Ini membuat warga yang telah menanamkan modalnya menjadi khawatir.

  



Jaya Komara, Penggelap Dana Nasabah 6 Triliun
jaya komara koperasi langit biru Penipuan Jaya Komara, Penggelap Dana Nasabah 6 Triliun Yang Mempunyai 9 Istri Today moyo 142 days ago 592 0 Bulan lalu, sebuah artikel pernah membahas tentang modus penipuan berkedok investasi menggunakan Skema Ponzi. Skema Ponzi merupakan suatu modus penipuan dengan mengajak publik untuk berinvestasi dan menjanjikan tingkat keuntungan yang besar dengan resiko kecil, dan skema ini telah ada sejak abad ke-19. Skema ini juga dipergunakan oleh sebuah perusahaan bernama PT Transindo Jaya Komara (Koperasi Langit Biru) untuk memperdaya para investornya. Otak dibalik kasus penipuan ini adalah pria bernama Jaya Komara. Tak disangka sebelumnya, pria yang juga berprofesi sebagai ustad ini ternyata menggelapkan dana sebesar 6 triliun rupiah. Ia telah menjalankan Koperasi Langit Biru yang terletak di Tangerang, Banten sejak tahun 2005, dan berhasil mengumpulkan 125 ribu investor sampai Juni 2012 lalu. 1102 Jaya Komara, Penggelap Dana Nasabah 6 Triliun Yang Mempunyai 9 Istri Setelah buron selama 5 bulan, polisi berhasil menangkap Jaya Komara di sebuah hotel di daerah Purwakarta pada Selasa, 24 Juli kemarin. Polisi juga menangkap seorang perempuan yang diduga salah satu dari kesembilan istri sang ustad. Perempuan itu juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. 011 Jaya Komara, Penggelap Dana Nasabah 6 Triliun Yang Mempunyai 9 Istri Jaya Komara Disamping iming-iming keuntungan berlipat, titel Jaya Komara sebagai ustad turut mempunyai andil besar dalam menarik minat investor. Mereka merasa aman menginvestasikan sejumlah uangnya, karena percaya pada sosok yang dianggap tak akan menyalahgunakan amanah. Praktik penipuannya pun tidak berjalan singkat, melainkan membutukan waktu hingga 7 tahun agar para investor benar – benar percaya dan tak segan menggelontorkan uang dengan jumlah besar. Jauh berbeda dengan korupsi yang dilakukan elit politik dan kaum kerah putih, salah satu contohnya adalah Sherny Kojongian. Tersangka kasus korupsi yang juga mantan Direktur Kredit Bank Harapan Santosa (BHS Bank), terlibat dalam penggelapan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan merugikan negara sekitar 138 triliun rupiah. Ia tidak sendiri, melainkan bersama 11 tersangka lain yang kini tersebar dalam pelarian di luar negeri dan masih dalam pengejaran. Dari kedua hal diatas, bisa kita lihat perbandingan antara penipuan kelas bawah dan kelas atas. Dari nominal dan jumlah pelaku bisa kita bedakan, tujuan pelarian saat buron pun sangat terlihat kontras. Bandingkan saja, Jaya Komara hanya melarikan diri ke Purwakarta, sedang tersangka BLBI bertebaran di luar negeri. Jika demikian, rupanya faktor pendidikan, status sosial dan pemahaman agama berpengaruh terhadap tindak tanduk seseorang dalam berbuat baik dan berbuat buruk, cepat menyadari kesalahan atau malah tak mau disadarkan saat melakukan kesalahan.

Menurut saya masyarakat kita haruslah berhati-hati dalam hal yang berhubungan dengan investasi, seharusnya masyarakat tidak mudah tergiur dengan besarnya bonus jika diajak investasi. Kadang koperasi menjanjikan keuntungan dan ada beberapa diantaranya memang yang mendapat bonus. Namun jika bonus yang didapat sangat besar, boleh kita curiga dan khawatir jika itu sebuah penipuan.









Saturday, November 15, 2014

Bentuk, hirarki, manajemen dan pola organisasi koperasi


NAMA  : RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS : 2EB05
NPM      : 27213941


BENTUK DAN POLA ORGANISASI KOPERASI
BENTUK KOPERASI

A. Jenis koperasi berdasarkan usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu

I. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memeproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka. Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara memebuat barang. Kemudian menjualnya bersama-sama.
Biasanya, para anggota koperasi produksi mempunyai suatu usaha. melalui koperasi produksi, para anggota koperasi ini mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

II. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan perabot rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya. Koperasi konsumen menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
Koperasi konsumsi dibentuk dengan tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayanianggotanya demi kesejahteraan mereka. Dengan demikian, setiap anggotanya dapat membeli berbagai barang konsumsi berkualitas baik, namun dengan harga yang murah dan terjangkau.

III. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit. Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggotanya ini disertai dengan bunga yang ringan. Uang yang dipinjamkan tersebut adalah untuk produksivitas atau kesejahteraan anggotanya.
Selain membarikan dana pinjaman, koperasi simpan pinjam juga menampung simpanan para anggotanya. Untuk para anggota yang menabung atau meminjam dana akan diberikan imbalan jasa. Besarnya jasa bagi mereka ditentukan melalui rapat anggota.

B. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali. Namun berikut ini hanya akan menjelaskan tiga contoh dari pengelompokan koperasi ini.

· Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan. KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan, terutama bidang pertanian.
Oleh karena itu, aktivitas yang umum dilakukan KUD tidak jauh dari pertanian, seperti menyediakan pupuk, benih, alat pertanian, obat pemberantas hama tanaman, dan member penyuluhan teknis pertanian.

· Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah yaitu guru, karyawan sekolah dan para siswa. Koperasi sekolah di adakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan untuk meyediakan kebutuhan anggotanya, seperti alat tulis, buku tulis, buku pelajaran, makanan dan sebagainya. Dengan adanya koperasi para siswa, guru dan seluruh staf sekolah dapat belajar dan menghidupkan koperasi.

· Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasar merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya. Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadr bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggotanya lainnya.

C. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

D. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI

1.      Pengurus

Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

2.      Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

3.      Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1.   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



















Tuesday, November 11, 2014

Pengertian, Prinsip dan Tujuan Koperasi


NAMA  : RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS : 2EB05
NPM      : 27213941
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
      B. Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

-Peranan Prinsip Koperasi
 Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya.
 Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

 - Prinsip Koperasi Rochdale
 1. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar.
 2.Penjualan barang dengan tunai.
 3. Harga penjualan menurut harga pasar.
 4. SHU dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi.
 5. Netral dalam politik dan keagamaan.
 6. Adanya pembatasan bunga atas modal.
 7. Keanggotaan bersifat sukarela.


PRINSIP KOPERASI
ICA
1.      Kongres ICA di London 1934 adalah
a. Keanggotaan bersifat terbuka.
b. Pengawasan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
d. Bunga yang terbatas atas modal
e. Netral dalam lapangan politik dan agama
f. Tata niaga dijalankan secara tunai
g. Menyelenggarakan pendidikan

*      
   PRINSIP KOPERASI INDOENSIA
      1.Pasal 5 UU No. 25/1992 tentang perkoperasian 
      2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
      4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota
      5. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
      6. Kemandirian.

C.Tujuan didirikan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945’’ (pasal 3 UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992).

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a. unit usaha simpan pinjam;
b. perdagangan umum;
c. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
d. kontraktor dan konsultan bangunan;
e. penerbitan dan percetakan;
f. agrobisnis dan agroindustri;
g. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
h. jasa telekomunikasi umum;
i. jasa teknologi informasi;
j. biro jasa;
k. jasa pengiriman barang;
l. jasa transportasi;
m. jasa pemasaran umum;
n. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
o. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
p. event organizer;
q. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
r. klinik kesehatan dan apotek;
s. desain grafis dan galeri seni.

2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.

3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.


















Monday, November 10, 2014

Penutupan Koperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten


NAMA: RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS: 2EB05
NPM: 27213941

Reporter : Jatmiko Adhi Ramadhan | Kamis, 10 Juli 2014 16:32

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Asep Wahyudin mengatakan bahwa sebanyak 108 koperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga kini dinyatakan tidak aktif dan terancam dibubarkan.

"Kami saat ini sedang memproses koperasi yang tidak ada aktivitas dan hanya nama secepatnya ditutup," kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lebak Asep Wahyudin di Lebak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/7).

Dia mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan badan hukum bagi koperasi yang sudah tidak ada aktivitas. Saat ini, jumlah koperasi yang ada di Lebak sebanyak 726 unit dan diantaranya yang dinyatakan tidak aktif sebanyak 108 unit. Koperasi yang tak aktif itu, kemungkinan akan dibubarkan jika mereka benar-benar tidak ada kegiatan.

Namun, pihaknya memberikan toleransi kepada pengelolanya untuk membenahi manajemen koperasi tersebut. Penutupan koperasi, kata dia, bisa dilakukan melalui dua cara yakni ditutup pemerintah atau ditutup sendiri oleh koperasi dengan persetujuan pemerintah.

"Kami berharap koperasi yang masih aktif sebanyak 671 unit, bisa bertahan dan dapat membantu ekonomi masyarakat," ujarnya.

Dia menyebutkan, pihaknya terus akan melakukan pengawasan koperasi, termasuk pembinaan, pemodalan, dan pengembangan usaha. Selain itu, juga akan mengintensifkan pembinaan sumber daya manusia (SDM) koperasi agar mereka bisa mengelola lembaga ekonomi masyarakat itu secara profesional.

Sebab lembaga koperasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui unit usaha mereka. "Kami berharap koperasi di Lebak makin tumbuh jika dilakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal," katanya.

Pendapat:
Menurut saya, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah seharusnya tidak hanya memberikan toleransi kepada pengelolanya untuk membenahi manajemen koperasi si pengelola. Harusnya mereka  juga bisa memeberikan solusi dan masukan serta bantuan yang dapat membuat 108 koperasi tidak aktif tersebut menjadi hidup kembali sehingga perekonomian rakyatpun lebih sejahtera.


Monday, November 3, 2014

Tugas Ekonomi koperasi Bab1

NAMA  : RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS : 2EB05
NPM      : 27213941
A.    Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

B.     Konsep koperasi
Konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu:
1.       Konsep koperasi barat
  1. Konsep koperasi sosialis
  2. Konsep koperasi Negara berkembang


-Konsep koperasi Negara barat

Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
- Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis



- Konsep koperasi negara berkembang

  •  koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
  • perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.


C.     Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

-Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya  dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

-
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Ada beberapa aliran koperasi, diantanya yaitu:
  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah penjelasan dari aliran-aliran tersebut.

Aliran Yardstick

Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuh bangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.
 Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.

Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 Sejarah Perkembangan Koperasi
1.      Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
1.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Pendapat:
menurut, saya koperasi merupakan suatu organisasi yang bertujuan untuk membantu perekonomian bagi anggota kelompoknya. Namun tidak hanya itu, saja koperasi juga bertujuan untuk menambah hubungan sosial dan mengikat tali silaturahmi bagi anggotanya. Yang pasti tujuan dibentuknya suatu koperasi adalah untuk mensejahterakan seluruh anggotanya baik secara batin maupun secara fisiknya



























REFERENSI: