Excalibur Masih Pemula: Penutupan Koperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

Monday, November 10, 2014

Penutupan Koperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten


NAMA: RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS: 2EB05
NPM: 27213941

Reporter : Jatmiko Adhi Ramadhan | Kamis, 10 Juli 2014 16:32

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Asep Wahyudin mengatakan bahwa sebanyak 108 koperasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga kini dinyatakan tidak aktif dan terancam dibubarkan.

"Kami saat ini sedang memproses koperasi yang tidak ada aktivitas dan hanya nama secepatnya ditutup," kata Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Lebak Asep Wahyudin di Lebak, seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/7).

Dia mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan untuk pencabutan badan hukum bagi koperasi yang sudah tidak ada aktivitas. Saat ini, jumlah koperasi yang ada di Lebak sebanyak 726 unit dan diantaranya yang dinyatakan tidak aktif sebanyak 108 unit. Koperasi yang tak aktif itu, kemungkinan akan dibubarkan jika mereka benar-benar tidak ada kegiatan.

Namun, pihaknya memberikan toleransi kepada pengelolanya untuk membenahi manajemen koperasi tersebut. Penutupan koperasi, kata dia, bisa dilakukan melalui dua cara yakni ditutup pemerintah atau ditutup sendiri oleh koperasi dengan persetujuan pemerintah.

"Kami berharap koperasi yang masih aktif sebanyak 671 unit, bisa bertahan dan dapat membantu ekonomi masyarakat," ujarnya.

Dia menyebutkan, pihaknya terus akan melakukan pengawasan koperasi, termasuk pembinaan, pemodalan, dan pengembangan usaha. Selain itu, juga akan mengintensifkan pembinaan sumber daya manusia (SDM) koperasi agar mereka bisa mengelola lembaga ekonomi masyarakat itu secara profesional.

Sebab lembaga koperasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui unit usaha mereka. "Kami berharap koperasi di Lebak makin tumbuh jika dilakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal," katanya.

Pendapat:
Menurut saya, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah seharusnya tidak hanya memberikan toleransi kepada pengelolanya untuk membenahi manajemen koperasi si pengelola. Harusnya mereka  juga bisa memeberikan solusi dan masukan serta bantuan yang dapat membuat 108 koperasi tidak aktif tersebut menjadi hidup kembali sehingga perekonomian rakyatpun lebih sejahtera.


No comments:

Post a Comment