Excalibur Masih Pemula: Pengertian, Prinsip dan Tujuan Koperasi

Tuesday, November 11, 2014

Pengertian, Prinsip dan Tujuan Koperasi


NAMA  : RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS : 2EB05
NPM      : 27213941
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
      B. Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

-Peranan Prinsip Koperasi
 Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalam mencapai tujuannya.
 Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

 - Prinsip Koperasi Rochdale
 1. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar.
 2.Penjualan barang dengan tunai.
 3. Harga penjualan menurut harga pasar.
 4. SHU dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi.
 5. Netral dalam politik dan keagamaan.
 6. Adanya pembatasan bunga atas modal.
 7. Keanggotaan bersifat sukarela.


PRINSIP KOPERASI
ICA
1.      Kongres ICA di London 1934 adalah
a. Keanggotaan bersifat terbuka.
b. Pengawasan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
d. Bunga yang terbatas atas modal
e. Netral dalam lapangan politik dan agama
f. Tata niaga dijalankan secara tunai
g. Menyelenggarakan pendidikan

*      
   PRINSIP KOPERASI INDOENSIA
      1.Pasal 5 UU No. 25/1992 tentang perkoperasian 
      2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
      4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- masing anggota
      5. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
      6. Kemandirian.

C.Tujuan didirikan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945’’ (pasal 3 UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992).

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a. unit usaha simpan pinjam;
b. perdagangan umum;
c. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
d. kontraktor dan konsultan bangunan;
e. penerbitan dan percetakan;
f. agrobisnis dan agroindustri;
g. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
h. jasa telekomunikasi umum;
i. jasa teknologi informasi;
j. biro jasa;
k. jasa pengiriman barang;
l. jasa transportasi;
m. jasa pemasaran umum;
n. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
o. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
p. event organizer;
q. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
r. klinik kesehatan dan apotek;
s. desain grafis dan galeri seni.

2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.

3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.

4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.


















No comments:

Post a Comment