Excalibur Masih Pemula: Bentuk, hirarki, manajemen dan pola organisasi koperasi

Saturday, November 15, 2014

Bentuk, hirarki, manajemen dan pola organisasi koperasi


NAMA  : RIZKI SEPTA ANUGRAH
KELAS : 2EB05
NPM      : 27213941


BENTUK DAN POLA ORGANISASI KOPERASI
BENTUK KOPERASI

A. Jenis koperasi berdasarkan usahanya
Secara umum, usaha koperasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu

I. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan jenis koperasi yang terdiri atas orang-orang yang dapat memeproduksi barang dengan tujuan untuk memperlancar dan meningkatkan hasil produksi mereka. Dengan kata lain, koperasi ini dijalankan dengan cara memebuat barang. Kemudian menjualnya bersama-sama.
Biasanya, para anggota koperasi produksi mempunyai suatu usaha. melalui koperasi produksi, para anggota koperasi ini mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

II. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen merupakan jenis koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari bagi para anggotanya, seperti kebutuhan perabot rumah tangga, bahan makanan, pakaian, dan sebagainya. Koperasi konsumen menjalankan usahanya secara bersama-sama dalam bidang ekonomi.
Koperasi konsumsi dibentuk dengan tujuan untuk membantu, mendidik, dan melayanianggotanya demi kesejahteraan mereka. Dengan demikian, setiap anggotanya dapat membeli berbagai barang konsumsi berkualitas baik, namun dengan harga yang murah dan terjangkau.

III. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit merupakan jenis koperasi yang didirikan dengan maksud menolong para anggotanya dengan cara meminjamkan uang atau kredit. Pinjaman atau kredit yang diberikan kepada anggotanya ini disertai dengan bunga yang ringan. Uang yang dipinjamkan tersebut adalah untuk produksivitas atau kesejahteraan anggotanya.
Selain membarikan dana pinjaman, koperasi simpan pinjam juga menampung simpanan para anggotanya. Untuk para anggota yang menabung atau meminjam dana akan diberikan imbalan jasa. Besarnya jasa bagi mereka ditentukan melalui rapat anggota.

B. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya ada banyak sekali. Namun berikut ini hanya akan menjelaskan tiga contoh dari pengelompokan koperasi ini.

· Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa atau KUD merupakan jenis koperasi yang para anggotanya adalah masyarakat pedesaan. KUD dibentuk dengan menyatukan beberapa koperasi pertanian kecil dan banyak jumlahnya di pedesaan, terutama bidang pertanian.
Oleh karena itu, aktivitas yang umum dilakukan KUD tidak jauh dari pertanian, seperti menyediakan pupuk, benih, alat pertanian, obat pemberantas hama tanaman, dan member penyuluhan teknis pertanian.

· Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah merupakan jenis koperasi yang anggotanya merupakan warga sekolah yaitu guru, karyawan sekolah dan para siswa. Koperasi sekolah di adakan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya, juga masyarakat.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan untuk meyediakan kebutuhan anggotanya, seperti alat tulis, buku tulis, buku pelajaran, makanan dan sebagainya. Dengan adanya koperasi para siswa, guru dan seluruh staf sekolah dapat belajar dan menghidupkan koperasi.

· Koperasi Pedagang Pasar
Koperasi pedagang pasar merupakan jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para pedagang di pasar yang saling bekerja sama. Koperasi ini siap memberikan dukungan dan bimbingan yang memadai kepada para anggotanya. Bahkan, mereka siap untuk melatih disiplin para anggotanya agar mencicil pinjamannya dengan baik karena mereka sadr bahwa hanya dengan pengembalian yang baik akan terbuka kesempatan untuk anggotanya lainnya.

C. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

D. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.


HIRARKI TANGGUNG JAWAB KOPERASI

1.      Pengurus

Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

2.      Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

3.      Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1.   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



















No comments:

Post a Comment